Roma, Italia. Pada Rabu (1/3/2023), P. Viktor Doddy Sau Sasi, CMF mengikuti ujian Doktoral di Aula Paulus VI Universitas Kepausan Lateran, Roma. Pada kesempatan tersebut, P. Doddy Sasi mempertahankan tesisnya yang berjudul “La Responsabilità del Superiore Provinciale Sui Beni Temporali alla Luce del Canone 636 e La Sua Applicazione al Diritto Propio della Congregazione dei Missionari Clarettiani” (Tanggunggjawab Superior Provinsial Terhadap Harta Benda Gereja dalam Terang Kanon 636 dan Aplikasinya pada Hukum Khusus dari Kongregasi Misionaris Claretian).
Tesis yang dikembangkan oleh imam kelahiran Umatoos, Besikama ini terdiri atas empat konsep besar. Konsep yang pertama berbicara tentang tanggungjawab, kemudian diikuti dengan penjelasan konsep kedua tentang harta benda Gereja dan harta benda religius. Pada konsep yang ketiga, P. Doddy Sasi membedah kanon Hukum Gereja nomor 636 secara eksegetis. Tesis tersebut ditutup dengan bagian keempat tentang kontribusi atau aplikasinya bagi hukum khusus Kongregasi Misionaris Claretian.
Menurut P. Doddy Sasi, tujuan dari penulisan tesis ini adalah untuk memberikan kontribusi kepada Kongregasi. Diharapkannya bahwa tesis ini bisa memberi andil bagi para superior provinsi agar lebih mudah dalam mengelola harta benda Gereja dan harta benda religius. P. Doddy mengharapkan agar tesisnya bisa berkontribusi dalam melahirkan suatu guideline bagi para superior dalam mengelola harta benda.
P. Doddy Sasi menuturkan bahwa dirinya sempat cemas dan khawatir sebelum mengikuti ujian doktoral. Namun, dengan tenang pastor yang ditahbiskan pada tahun 2014 silam ini bisa mengadakan presentasi dan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan para penguji dengan baik. Bahkan P. Doddy Sasi sempat merasa “biasa saja” saat ujian sedang berlangsung. Setelah itu, P. Doddy Sasi merasa sangat bersukacita bisa menyelesaikan ujian tersebut, terlebih setelah mendengar hasil yang dibacakan penguji.
Ujian yang berlangsung hampir selama satu jam tersebut diawali dengan presentasi tesis dari P. Doddy Sasi, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari tiga penguji. Ujian tersebut diakhiri dengan pengumuman hasil ujian di mana P. Doddy Sasi berhasil meraih predikat “Summa cum Laude” dan berhak menyandang status Doktor Hukum Gereja.
Ujian doktoral dari P. Doddy Sasi ini dilangsungkan secara terbuka. Dengan demikian, hadir dalam ujian tersebut adalah Lina Yanti (perwakilan Kedutaan Republik Indonesia untuk Tahta Suci Vatikan), rekan-rekan Misionaris Claretian dan para sahabat kenalan yang sedang bermisi di Roma.
Sebagai informasi, secara keseluruhan, P. Doddy Sasi menyelesaikan perutusan dari Delegasi Independen Indonesia-Timor Leste untuk studi di Kota Abadi Roma dalam tempo lima tahun. Rinciannya, studi lisensiat (S2) diselesaikan dalam tempo tiga tahun, dan studi doktoral (S3) diselesaikan dalam tempo dua tahun empat bulan.
Profisiat untuk P. Doddy Sasi, CMF yang telah menyelesaikan studi Hukum Gereja di Universitas Kepausan Lateran, Roma dengan hasil yang sangat luar biasa!