Lasiana, Kupang. Sebagai bagian dalam proses formasi untuk meningkatkan ketajaman intelektual dan pastoral, Komunitas Seminari Hati Maria Kupang kembali mengadakan kursus. Kursus yang dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 12-13 Januari 2024, adalah Kursus Kitab Hukum Kanonik. Kursus tersebut dibawakan langsung oleh P. Dr. Viktor Doddy Sau Sasi, CMF.
Dalam dua hari kursus, para peserta disuguhkan dengan materi-materi seputar masalah pastoral dalam perkawinan. Pada hari pertama, P. Doddy Sasi, CMF membicarakan tentang pernanan pastor paroki dalam proses anulasi perkawinan dan di hari kedua tentang anulasi perkawinan.
Dinamika kursus dibuat tidak hanya dengan metode ceramah, tetapi juga dengan berdiskusi dan memecahkan masalah perkawinan. Dengan metode diskusi, para peserta kursus tidak hanya diberi materi-materi dari pemateri saja, tetapi juga bisa kritis dan memikirkan sendiri jalan pemecahan masalah dengan menggunakan hukum Gereja yang berlaku dan dengan solusi-solusi pastoral lainnya.
Kursus KHK ini mendapat respon positif dari komunitas. Para frater merasakan bahwa kursus ini sangat berbeda dan sangat membantu dalam memahami hakikat perkawinan dari Kitab Hukum Kanonik, terlebih dari kanon-kanon yang berbicara tentang perkawinan, seperti Kan. 1419-1421, Kan. 391, Kan. 1419, Kan. 1420, Kan. 1421, Kan. 1430, Kan. 1431, Kan. 1674, Kan. 1432-1436, Kan. 1437, Kan. 1420, Kan. 1424, Kan. 1428, Kan. 1429, Kan. 1481-1490.
Kursus KHK ini dilaksanakan di Aula Komunitas Seminari Hati Maria. Para peserta yang terlibat dalam kursus ini adalah para frater komunitas Seminari Hati Maria.